Alokasi Penanaman Modal Negara (PMN) kepada BUMN Berdasarkan Tujuan Pemberian melalui APBN (Periode 2015-2020)

Juni - 2020


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara untuk 3 hal, yaitu : (1) Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas; (2) Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang didalamnya belum terdapat saham milik Negara; atau (3) Penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara. Dalam PP yang sama, dijelaskan juga bahwa alokasi dana PMN berasal dari 3 sumber dana, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan, dan dari sumber lainnya (keuntungan revaluasi aset dan/atau agio saham).

Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

September - 2022
Anggaran Hijau Indonesia Dalam Menghadapi Perubaha...

Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh besar ...

September - 2021
Perkembangan Anggaran dan Indikator Kesehatan Indo...

Pembangunan kesehatan merupakan suatu bentuk inves...

September - 2021
Perkembangan Indikator Pendidikan sebagai Dukungan...

Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas...

Juni - 2021
Perkembangan PMDN dan PMA di Indonesia Tahun 2016-...

Investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB...

Juni - 2021
Peta Politik Keamanan dan Perekonomian Nasional se...

Politik dan keamanan menjadi salah satu unsur pent...

Juni - 2021
POTRET INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA

Industri pertahananmenjadi salah satu hal krusial ...

support_agent
phone
mail_outline
chat