Setjen News

Judul Berita
BK DPR RI: Sekretariat Komisi di DPR RI Ujung Tombak Integrasi Data ‘Simfoni’

[Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul. Foto : Hira/Man]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menyebut bahwa Sekretariat Komisi merupakan salah satu dari ujung tombak integrasi data Badan Keahlian. Pasalnya, Sekretariat Komisi mempunyai sumber data yang berkaitan dengan kegiatan di komisi maupun sumber data dari para mitranya, yaitu kementerian dan lembaga.

 

Maka dari itu, Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Alat Kelengkapan Dewan dengan tema ‘Penguatan Sinergi dalam Pembangunan Integrasi Data Badan Keahlian DPR RI dan Alat Kelengkapan DPR RI’.

 

“Sehingga kami menganggap penting Kabag Set (Kepala Bagian Setkom) ini memahami dan terlibat secara aktif dalam membesarkan ataupun membangun sistem ini,” ujar Sensi, sapaannya, kepada Parlementaria usai rapat joordinasi di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

 

“Diharapkan dengan sistem ini, maka data resources kita lebih banyak. Tentunya ketika data itu banyak, maka bahan untuk dianalisis akan lebih bermutu”

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Simfoni yang merupakan field project integrasi data Badan Keahlian DPR dibentuk dalam rangka untuk menunjang kerja yang lebih efisien, lebih efektif dan lebih cerdas. Adapun saat ini, Simfoni sedang dalam tahap uji site.

 

“Jadi diharapkan dengan sistem ini, maka data resources kita lebih banyak. Tentunya ketika data itu banyak, maka bahan untuk dianalisis yang kemudian diberikan kepada anggota pun akan lebih lebih lebih bermutu, ya, karena didukung dengan sumber data yang banyak.” jelasnya.

 

Maka dari itu, dirinya berharap rapat antara Badan Keahlian dengan AKD tersebut mampu memunculkan kesadaran bersama tentang pentingnya integrasi data. “Dan yang kedua juga kita juga semakin mendapat dukungan ya agar proses ini bisa dipercepat dan nanti hasilnya bisa lebih cepat juga dimanfaatkan oleh anggota dewan,” terang Sensi, sapaan akrabnya.

 

Diketahui, rapat Koordinasi ini merupakan serangkaian acara yang melibatkan mitra Badan Keahlian, seperti akademisi maupun AKD dalam DPR RI. Adapun site Simfoni yang mengusung konsep integrasi data tersebut direncanakan akan diluncurkan pada tanggal 22 Februari mendatang dan respons dari para perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Badan Keahlian.

 

“Harapan kami pada saat itu juga mereka bisa memberikan lagi tambahan pemikiran untuk memperbaiki atau memperkuat konsep ini,” tutupnya. (hal/rdn)

Tanggapi Perkara Pidana Koneksitas, DPR Tegaskan UU KPK dan UU KUHAP Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

[Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan DPR dalam agenda sidang tentang Pengujian Materiil UU KPK dan KUHAP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). Foto : Arief/Man]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menilai bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Terkait perkara pidana koneksitas, maka masing-masing instansi yang terlibat dalam penyidikan bukan untuk saling melemahkan, melainkan saling bersinergi melalui peran yang ditetapkan.

 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan DPR dalam agenda sidang tentang Pengujian Materiil UU KPK dan KUHAP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). Jika terjadi perbedaan penetapan pengadilan, maka perlu dilakukan musyawarah.

 

“Untuk menetapkan, apakah (perkara tersebut) akan diadili di pengadilan militer atau pengadilan umum maka, sesuai Pasal 89 Ayat 2 KUHAP, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut,” tutur Habiburokhman.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa KPK berwenang untuk dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan setiap tahapan penegakan hukum tindak pidana korupsi termasuk yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari kalangan militer. Hal tersebut, ungkapnya, telah diatur dalam perundang-undangan sudah secara jelas dalam UU KPK.

 

“Telah terdapat MoU antara KPK dengan TNI terkait mekanisme bagi KPK jika pelakunya dari kalangan prajurit TNI aktif. Hal tersebut menunjukkan telah adanya komitmen antara KPK dengan TNI dalam penanganan tindak pidana korupsi”

 

“Selain itu, telah terdapat MoU antara KPK dengan TNI terkait mekanisme bagi KPK jika pelakunya dari kalangan prajurit TNI aktif. Hal tersebut menunjukkan telah adanya komitmen antara KPK dengan TNI dalam penanganan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, MK mendengar pendapat DPR guna menindaklanjuti Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Pemohon Gugum Ridho Putra di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai penanganan perkara korupsi yang mengandung koneksitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja, namun minim kepada pelaku dari kalangan militer.

 

Pemohon meyakini, hal ini terjadi disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas. Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan UU KPK dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

Perlu diketahui, pengertian pidana koneksitas menurut Pasal 89 KUHAP adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

Turut hadir dalam sidang tersebut di antaranya Koordinator Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kemenkumham Purwoko beserta jajaran, Pimpinan KPK Nurul Ghufron beserta jajaran, dan Pemohon Gugum Ridho Putra bersama tim kuasa hukum. (ts/rdn)

Uji Site Integrasi Data Simponi, BK DPR RI Sebut Sekretariat Komisi Jadi Ujung Tombak

[Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Alat Kelengkapan Dewan di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Hira/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul menyebut bahwa Sekretariat Komisi merupakan salah satu dari ujung tombak dari integrasi data Badan Keahlian ini. Pasalnya, Sekretariat Komisi mempunya sumber data yang berkaitan dengan kegiatan di komisi maupun sumber data dari para mitranya.

 

Maka dari itu, BK Setjen DPR RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Alat Kelengkapan Dewan dengan Tema Penguatan Sinergi dalam Pembangunan Integrasi Data Badan Keahlian DPR RI dan Alat Kelengkapan DPR RI di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

 

“Dalam arti Kementerian, Kementerian. Sehingga kami menganggap penting Kabag Set (Kepala Bagian Setkom) ini memahami dan terlibat secara aktif dalam membesarkan ataupun membangun sistem ini,” ujar Sensi, sapaannya, kepada tim Parlementaria usai rapat Koordinasi itu.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Simponi yang merupakan field project integrasi data Badan Keahlian DPR dibentuk dalam rangka untuk menunjang kerja yang lebih efisien, lebih efektif dan lebih cerdas. Adapun saat ini, Simponi sedang dalam tahap uji site. 

 

“Jadi diharapkan dengan sistem ini, maka data resources kita lebih banyak. Tentunya ketika data itu banyak, maka bahan untuk dianalisis yang kemudian diberikan kepada anggota pun akan lebih lebih lebih bermutu, ya, karena didukung dengan sumber data yang banyak.” jelasnya.

 

Maka dari itu, dirinya berharap rapat antara BK Setjen DPR RI dengan AKD tersebut mampu memunculkan kesadaran bersama tentang pentingnya integrasi data.

 

“Dan yang kedua juga kita juga semakin mendapat dukungan ya agar proses ini bisa dipercepat dan nanti hasilnya bisa lebih cepat juga dimanfaatkan oleh anggota dewan,” terang Sensi.

 

Diketahui, rapat koordinasi ini merupakan serangkaian acara yang melibatkan mitra Badan Keahlian, seperti akademisi maupun AKD dalam DPR RI. Adapun site Simponi yang mengusung konsep integrasi data tersebut direncanakan akan diluncurkan pada tanggal 22 Februari mendatang dan respons dari para perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Badan Keahlian.

 

“Harapan kami pada saat itu juga mereka bisa memberikan lagi tambahan pemikiran untuk memperbaiki atau memperkuat konsep ini,” tutupnya. (hal/aha)

Kampus dan BKD DPR RI Bekerja Sama Menuju Parlemen Modern

[Ketua Tim Integrasi Data Ari Mulianta Ginting saat rapat kordinasi Badan Keahlian Setjen DPR RI di Ruang Command Center, Senin (12/2/2024). Foto: Jaka/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan rapat kordinasi terkait Rencana Pembangunan Integrasi Data BK Setjen DPR dengan Perguruan Tinggi. Ketua Tim Integrasi Data Ari Mulianta Ginting menjelaskan BKD sudah melakukan kerja sama dengan 72 perguruan tinggi di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. 


Setelah MoU tahapan selanjutnya adalah integrasi data, artinya BKD ini memfasilitasi kampus dan perguruan tinggi untuk melakukan kerjasama. "Ada draf RUU tentang penyiaran maka kampus bisa melakukan satu kajian atau telaah, bisa langsung dikirimkan kepada kami secara langsung. Atau kampus bisa mengakses draf yang sedang disusun. Antara kampus dan BKD bisa bekerja sama secara langsung menuju parlemen yang modern," papar Ari di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Senin (12/2/2024). 

 

"Antara kampus dan BKD bisa bekerja sama secara langsung menuju parlemen yang modern,"


Menurut Plh Kepla Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keungan Negara BK Setjen DPR RI ini, pihak kampus bisa langsung mengakses dan melihat bahan, serta bisa memonitoring apa yang dilakukan BKD selama ini. Selain itu yang terpenting jika perguruan tinggi atau kampus punya hasil riset dan telaahan atas undang-undang atau isu di DPR yang sedang berkembang bisa langsung memberikan tanggapan dan masukan Kepada Badan Keahlian secara langsung. 


"Ada komunikasi dua arah antara kampus dan BKD DPR RI. Kita harus menyerap aspirasi dari masyarakat termasuk kalangan kampus. Menyerap aspirasi bukan hanya kunjungan kerja ke daerah tapi bisa juga secara langsung berkomunikasi secara digital," jelas Ari. 


Menurutnya salah satu langkah menuju parlemen moderen, indikasinya adalah dengan memanfaatkan teknologi melalui integrasi data. Setelah melakukan MoU dengan 72 kampus tindak lanjut yang dilakukan adalah kampus diberikan akses ke Badan Keahlian, kampus bisa memberikan masukan pada produk-produk BKD yang berupa draf undang-undang. 


Ari mengungkapkan, kegiatan ini merupakan rangkaian yang ujungnya tanggal 22 Februari di Jakarta di mana pihak rektor langsung bisa langsung memberikan masukan dan mengkaji bersama. Sehingga integrasi data ini tidak berhenti di sini dan akan berkembang terus. 


"Golnya dari integrasi data ini, sesuai amanat dari pak Kepala Badan bahwa kedepan nanti Badan Keahlian men-support DPR menuju parlemen yang moderan dengan pemanfaatan yang maksimal pada teknologi informasi. Integrasi data ini antara BKD, AKD, dan Perguruan Tinggi," jelas Ari. (ssb/aha)

Wujudkan Visi Indonesia Emas Melalui RPJPN 2025-2045 sebagai Penunjuk Arah Pembangunan

[Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul usai menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keahlian DPR RI dan STIE/STKIP YAPIS Dompu disaksikan oleh Bappenas di NTB, Kamis (1/2/2024). Foto: Puntho/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Indonesia memiliki visi Indonesia Emas yang akan dirayakan tepat pada Hari Kemerdekaan ke-100 pada 2045 mendatang. Visi tersebut adalah untuk menjadi bangsa yang berdaulat, progresif, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan visi ini, Indonesia membutuhkan generasi pemuda yang berkualitas. Namun, tantangan masa depan untuk membangun pemuda tidak akan sama dengan tantangan saat ini.

 

Untuk itulah, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menilai keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang kini dalam tahap awal persiapan melalui koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi sangat penting.

 

Hal itu disampaikan Sensi – sapaan akrabnya – saat pernyataan penutup dalam Focus Group Discussion (FGD) di STIE/STKIP YAPIS, Dompu, NTB, Kamis (1/2/2024). FGD RPJPN 2025-2045 tersebut bertema ‘Perspektif Pembangunan Daerah dan Peran Perguruan Tinggi dalam Mencapai Indonesia Emas 2045'    

 

“Sehingga, dokumen (RPJPN)  ini betul betul sangat penting, karena kita ingin saat Indonesia memasuki usia ke-100 itu negara semakin established. Itu sangat ditentukan oleh produktivitas masyarakat dan kebetulan kalau bicara dari segi usia maka dominasi usia kita adalah usia produktif. Dan salah satunya adalah anak-anak mahasiswa," terangnya kepada Parlementaria.

 

“(Visi Indonesia Emas 2045) itu sangat ditentukan oleh produktivitas masyarakat dan kebetulan kalau bicara dari segi usia maka dominasi usia kita adalah usia produktif”

 

Dalam rangka memastikan tercapainya tujuan tersebut, Sensi mengusulkan agar dalam penyusunan RPJPN 2025-2045 nantinya perlu mengatur adanya strategi perencanaan pembangunan berlandaskan ideologi Pancasila di lingkup universitas. Hal itu dapat dilakukan Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) sebagai petunjuk arah pembangunan.

 

"Nah maka mereka juga akan menyiapkan diri dan arahnya itu ya ada di dokumen itu. Mau ke mana Indonesia itu kan ada di situ (RPJPN). Kalau mereka gak tau kemana Indonesia, nanti mereka belajarnya materi lain, sementara program pemerintah beda. Nah makanya mereka harus tahu," tegas Inosentius.

 

Sementara itu, Ketua STIE sekaligus PLT STKIP YAPIS Dompu Dodo Kurniawan mengungkapkan pihaknya sangat merespon positif kegiatan FGD yang diinisiasi Badan Keahlian DPR RI dan Bappenas itu. Mengingat, ungkapnya, kegiatan tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswa dan kampus dalam rangka untuk memahami desain kebutuhan kemajuan SDM di Indonesia kedepan.

 

"Nah karena kampus ini adalah bagian yang mencetak generasi emas tadi itu. Perguruan tinggi adalah untuk menciptakan SDM. Maka kolaborasi antara kampus dengan Badan Keahlian menjadi sangat penting. Karena disisi lain DPR merancang UU, di satu sisi kampus adalah mencetak mahasiswa generasi emas sehingga harus ada integrasi kolaborasi," tandasnya.

 

Sebelumnya, FGD dibuka melalui Keynote Speech Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas via virtual. Acara tersebut juga diisi dengan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keahlian DPR RI dan STIE/STKIP YAPIS Dompu disaksikan oleh Bappenas. FGD ditutup dengan penyerahan cinderamat dan foto bersama. (pun/rdn)

Perkuat 'Meaningful Public Participation', Badan Keahlian DPR RI Bangun Integrasi Data

[Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti Rpat Koordinasi Pembangunan Integrasi Data Badan Keahlian DPR RI. Foto: Galuh/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tengah melakukan pembangunan integrasi data yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari beberapa pusat yang ada dibawah BK yang selama ini menjadi sistem pendukung bagi anggota dewan. Tak hanya itu, integrasi data tersebut juga nantinya berisi data yang dapat diinput oleh Kementerian/Lembaga dan Universitas yang telah menandatangani MoU dengan BK DPR RI. Sehingga adanya integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan meaningful public participation.

 

"Terutama untuk memperkuat sistem kerja kita dengan memulai dari menata datanya. Karena data yang ada selama ini belum maksimal digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, tidak maksimal karena data itu sulit didapatkan karena tercecer lalu kemudian terbatas ya, sudah tercecer terbatas. Nah, dengan tercecer ini semua pusat-pusat kita satukan terus terbatas maksudnya ditambah lagi itu sumber datanya dari Kementerian dan mitra yang sudah menandatangani MoU dengan Badan Keahlian," ungkap Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul pada Parlementaria di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

 

Selain itu, BK Setjen DPR RI juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan kurang lebih 70an perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Perguruan tinggi ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan data yang dimiliki BK terutama juga untuk mengoptimalkan meaningful public participation dimana mereka bisa menginput data yang diperlukan untuk DPR RI dalam menyusun undang-undang.

 

"Jadi pihak luar bisa menjadi sumber data bisa juga mereka memanfaatkan data yang ada di website atau sistem data Badan Keahlian agar bisa kemudian digunakan riset, tesis, disertasi kalau untuk universitas. Tapi bagi masyarakat juga ini bagian dari apa yang kita sebut meaningful public participation," jelasnya.

 

Adanya integrasi data ini juga diharapkan data yang dimiliki oleh Badan Keahlian ini bisa menjadi sumber data utama dan terpercaya untuk masyarakat sebagai referensi ketika mencari tahu mengenai DPR RI. Pembangunan Integrasi Data ini juga diharapkan dapat segera selesai pada akhir bulan Februari 2024.

 

"Bahwa itu akan diluncurkan pada akhir bulan Februari, ketika kita bersama dengan para rektor-rektor yang sudah menandatangani MoU dengan Badan Keahlian itu bisa mempraktikkan dimana bisa menginput dan mengakses data dari BK. Nanti setelah ini ada lagi pertemuan antara tim dari BK ini diperluas dengan Kepala Bagian Sekretaris Komisi karena mereka ini yang nantinya akan sebagai pengguna sumber data," pungkasnya. (gal/aha)

Dimyati Apresiasi FGD tentang Sosialisasi UU ITE yang Diselenggarakan PUU BK DPR RI Bidang Polhukham

[Wakil Ketua BURT DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah saat menghadiri FGD yang digelar oleh Perancang Undang-Undang (PUU) BK DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukham) di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, Kamis (25/1/2024). Foto: Ulfi/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri FGD yang digelar oleh Perancang Undang-Undang (PUU) BK DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukham) dengan tema “Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk penyempurnaan peraturan-peraturan kedepannya.

 

"FGD ini sangat penting, karena UU ITE ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka (UU ITE) ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti di bawahnya," ujar Dimyati di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, Kamis (25/1/2024).

 

Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, sosialisasi merupakan kewajiban pemerintah untuk sampai ke level paling bawah. Di mana para pemangku kebijakan juga dapat memberi masukan apa yang kurang dari Revisi UU ITE yang baru ini. "Sehingga (jangan sampai) digunakan untuk menghukum orang yang akhirnya ditahan dan lain sebagainya. Maka dari itu ada beberapa pasal-pasal yang sangat penting seperti Restorative Justice," ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

 

FGD yang digelar oleh BK DPR itu dihadiri juga oleh beberapa narasumber, yaitu Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pandeglang Rizal Jamaludin, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Perwira Seksi Operasi Kodim 0601/Pandeglang Kapten Infanteri Supriatin, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Riswanda.

 

Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus tahu revisi UU ITE yang baru ini.

 

"Camat dan sebagainya mengedukasi lagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka, mereka sudah paham tadi di luar kepala apa saja sih revisi daripada undang-undang yang baru ini sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar, maka dari itu kita akan terus mengedukasi untuk pengguna media sosial ini agar betul-betul sesuai harapan transformasi dan informasi sampai tetap sasaran,” ungkap Irna (upi/rdn).

Adopsi Norma UU KUHP 2023, BK DPR RI Sosialisasikan UU ITE yang Baru Guna Bijak Bermedsos

[Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah foto bersama usai sosialisasi UU ITE ini kepada masyarakat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/01/2024). Foto : Ulfi/Man]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Muatan materi dalam KUHP 2023 telah menyempurnakan norma yang ada di dalam revisi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja disahkan. Penyempurnaan norma dalam KUHP 2023 itu diadopsi sepanjang proses perumusan pembentukan UU ITE tersebut.

 

Karena itu, dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas serta menyamakan persepsi tentang UU ITE yang baru tersebut, Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar sosialisasi UU ITE ini kepada masyarakat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

 

FGD bertema “Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” itu diselenggarakan oleh Pusat Perancangan UU Bidang Politik, Hukum, dan HAM (PUU Bidang Polhukham), Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/01/2024).

 

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mendorong agar terjadi penyamaan persepsi UU ITE kepada masyarakat.

 

“Jadi ini agak jauh dari pikiran warga ataupun masyarakat di desa yang sebenarnya Undang-Undang (ITE) ini sudah sangat relevan di kehidupan kita sehari-hari dalam menggunakan sosial media,” ujar Rizki kepada Parlementaria. 

 

“Undang-Undang (ITE) ini sudah sangat relevan di kehidupan kita sehari-hari dalam menggunakan sosial media”

 

Sosialisasi tersebut, menurut Rizki, untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang baru.

 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut yang turut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus mengetahui revisi UU ITE yang baru ini.

 

“Ya harapannya, ke depan DPR RI bisa terus menciptakan produk legislasi yang benar-benar mempresentasikan aspirasi dari desa dari kampung-kampung yang perwakilannya bisa diselaraskan dengan yang berada di DPR RI, karena ujung tombak masyarakat adalah pemerintah desa. Oleh karena itu aspirasi mereka bisa terwakili di DPR dalam membuat legislasi ke depannya,” tutup Irna (upi/rdn).

Metode ‘Crysis’ Tutup Celah Terjadinya Korupsi Politik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUU Bidang Polhukham), Lidya Suryani Widayati saat menjadi narasumber dalam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertema 'Politik Hukum Dalam Undang-Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (23/01/2024). Foto : Runi/Man]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUU Bidang Polhukham), Lidya Suryani Widayati menyampaikan hadirnya metode Corruption Risk Analysis(Crisys), bertujuan untuk menutup celah terjadinya korupsi politik (political corruption) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU). Adanya metode Crisys tersebut memungkinkan untuk menjadi pintu masuk perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) kedepan. 

 

Pasalnya, dua metode saat ini, yakni metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI) yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang P3 tersebut sudah dua kali terjadi perubahan namun masih terdapat permasalahan. 

 

Demikian disampaikan Lidya usai menjadi narasumber dalam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertema 'Politik Hukum Dalam Undang-Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan'. FGD tersebut diselenggarakan oleh Pusat PUU Bidang Polhukham Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (23/01/2024).

 

"Kedua metode (yaitu) Regulatory Impact Analysis (RIA) di dalam UU P3, ada pula metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI) sangat disayangkan masih belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh perancang peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian, hadirnya metode Crisys mampu mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain peraturan perundang-undangan yang bebas dari political corruption,” ujarnya.

 

Lidya juga menjelaskan lebih lanjut, kedepannya perlu menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu lebih baik lagi. Salah satunya bagaimana NA dan RUU dapat menutup celah peluang terjadinya korupsi yaitu dengan menganalisis norma-norma dalam tahap penyusunan RUU. 

 

Salah satunya bagaimana agar Naskah Akademik dan RUU dapat menutup celah peluang terjadinya korupsi yaitu dengan menganalisis norma-norma dalam tahap penyusunan RUU. 

 

Sebagaimana disampaikan dalam FGD tersebut, ia merumuskan sanksi pidana yang dapat diganti dengan denda teramat tinggi mungkin saja bisa membuka peluang terjadinya suap-menyuap sehingga terjadinya pungli. Persoalan tersebut harus ada solusi, sehingga diharapkan adanya pembicaraan yang penerapannya tidak membuka peluang terjadinya korupsi.

 

"Diharapkan pembuatan NA dan RUU kedepannya bisa lebih baik memiliki gagasan baru agar metode Crisys dapat masuk pada lampiran di dalam perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

 

Ada beberapa contoh Undang-Undang yang ternyata pelaksanaannya membuka peluang potensi korupsi. Hadirnya metode baru berupaya untuk menutup celah-celah tersebut. Tim penyusun telah membuat dua puluh tujuh kriteria yang harus menjadi acuan bagi para perancang, analis legislatif, dan juga tenaga ahli.

 

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Muhammadiyah Kota Bima, Ridwan mengapresiasi adanya metode Crisys ini. Menurutnya, hal ini sangat menarik ada pendekatan baru dalam proses legislasi guna mewujudkan perancangan perundang-undangan lebih baik yang berbasis pada analis pencegahan korupsi. 

 

“Saya mengapresiasi adanya metode Crisys dapat dikembangkan dan disosialisasikan agar pola pemerintah kita ini bisa menjadi jauh lebih baik kedepan. Sebagai komunitas akademik, saya mengapresiasi model baru dari yang disampaikan,” jelasnya. 

 

Salah satu masalah pokok tata kelola pemerintahan ini adalah persoalan keterbukaan dan persoalan kebocoran. Karena itu harus mengutamakan penekanan pada pencegahan pada korupsi menjadi sangat urgen dan penting dan ini salah satu metode yang bagus. Turut Hadir dalam FGD, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, PJ Wali Kota Bima Mohammad Rum, Rektor Mbojo Rifai, Rektor Universitas Muhammadiyah Ridwan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Taufik Firmanto, Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Mbojo Tauhid, Analis Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Bima Niswati. (rni/rdn)

BK DPR bersama PUU Teken MoU dengan Kampus di Bima, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan UU

[Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) saat hadir dalam  penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan Universitas Mbojo Bima dan Universitas Muhammadiyah Bima di Bima, NTB, Selasa (23/1/2024). Foto: Runi/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Mbojo Bima dan Universitas Muhammadiyah Bima. BK Setjen DPR RI pun melalui Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Polhukamnya turut melakukan Penandatanganan MoU antara dengan fakultas hukum kedua universitas.


"Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan dengan terciptanya jalinan kerja sama ini, Kedua universitas dapat memberikan masukan. Khususnya keterlibatan partisipasi masyarakat dunia kampus dalam rangka kegiatan perancangan perundang-undangan," ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas usai memberikan sambutan dalam FGD yang bertema ' Politik Hukum Dalam Undang-Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' yang diselenggarakan oleh PUU Bidang Polhukam, BK Setjen DPR RI di Bima, NTB, Selasa (23/1/2024).


Lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwasanya BK Setjen DPR RI sebagai supporting system pembuatan legislasi di DPR. Baleg sendiri maupun alat kelengkapan dewan lainnyalah yang menjadi pengambil keputusan politik. Akan tetapi seluruh persiapan mulai dari penyusunan naskah akademik, draf UU sepenuhnya meminta bantuan dari BK Setjen DPR RI.


"Untuk itu, saya berharap kedepannya penyusunan naskah akademik semakin baik, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan guna menyerap sejumlah masukan-masukan yang diperlukan dalam penyusunan NA dan RUU. yang terpenting yakni melalui penandatanganan antara BK dengan Universitas dapat memberi nilai tambah untuk kedua universitas," tukasnya.


Ditempat yang sama Rektor Universitas Mbojo Bima, Rifai, melalui penandatanganan kerja sama ini berharap bukan hanya sekedar menghasilkan dokumen saja. Namun juga dapat diimplementasikan dan diwujudkan guna membangun komunikasi antara universitas yang ada di Kota dan Kabupaten Bima dengan DPR RI. (rni/aha)

support_agent
phone
mail_outline
chat