Setjen News

Judul Berita
FGD DPR-ITB, Agung Budi Santoso Tekankan Pentingnya Pembentukan RUU Satu Data

[Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI dengan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Insititut Teknologi Bandung (STIE ITB), Jumat (19/1/2024). Foto: Puntho/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pengambilan kebijakan Pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah selama ini masih dinilai tidak tepat sasaran, beberapa contoh dalam hal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tak hanya itu, akses informasi dari suatu lembaga Indonesia sejauh ini masih memiliki proses berbelit-belit. 


Terlebih, Pemerintah memiliki 2.700 pusat data yang tersebar di 630 Kementerian/Lembaga dan Pemda serta sekitar 2.700 pusat data dengan 27.000 aplikasi. Sehingga perbedaan data antara berbagai sumber informasi menjadi salah satu akar permasalahan, terutama antar lembaga Pemerintah.


Oleh karena itu, Ketua Badan Anggaran Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso saat diwawancarai Parlementaria mendorong dibentuknya RUU Satu Data Indonesia usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI dengan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Insititut Teknologi Bandung (STIE ITB), Jumat (19/1/2024).


"Praktek di lapangannya sampai dengan hari ini sata data itu masih tersebar di banyak sumber data dan banyak aplikasi. Sehingga kesulitan bagi para pencari data, bagi para pengambil keputusan, para pengambil kebijakan, untuk dapat merumuskan satu kebijakan yang tepat. Bisa jadi kalau datanya salah, maka kebijakannya akan salah," ujar Agung.


Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan, ia sebagai Anggota DPR sering menggelar aksi 'blusukan' mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam kegiatan itu, pihaknya sering mendengarkan curahan hati warga terutama golongan miskin yang kerap tidak menerima BLT dan justru malahan orang tergolong mampu yang dapat bantuan.


Kemudian, sambung Legislator Dapil Jabar I ini, pembagian Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) oleh Pemerintah yang seharusnya untuk 50 KK akan tetapi pada prakteknya seringkali kerap hanya 20 KK. "Ini bisa jadi karena data yang tidak tepat tadi, ya kan. Ini yang harusnya kita bisa satukan semua data itu," tandas Agung.


Maka, Agung menegaskan kembali pentingnya RUU Satu Data Indonesia sebagaimana digagasnya. "Ide saya adalah menyatukan seluruh data menjadi satu pusat data nasional, baik pusat maupun daerah. Kalau semua itu tepat, tentunya nanti dalam pemberian bantuan sosial harapannya tidak akan salah. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang tidak merasakan bantuan tersebut," tandasnya.


Kedepannya, Agung berharap dengan adanya FGD-FGD yang digelar bersama akademisi di berbagai universitas semakin dapat melengkapi rancangan naskah akademik kedepannya. "Sehingga kegiatan ini akan terus kami lakukan. Kalau sudah cukup diskusinya, kita akan kembali ke DPR, membahas semuanya sehingga kita akan munculkan naskah akademik RUU-nya yang nanti itu akan dibahas dengan Pemerintah," pungkasnya.


Sebelumnya dalam acara, usai Keynote Speech dan Pembukaan FGD digelar dengan penyerahan Cinderamata dan Foto Bersama. Turut hadir dalam FGD dengan tema 'Arah Pengaturan Satu Data Indonesia dalam Undang-Undang' tersebut Dekan STEI ITB Dr. Tutun Juhana, Kepala Pusat PUU Bidang Politik, Hukum dan HAM Badan Keahlian DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati. (pun/aha)

BK DPR RI Sosialisasikan UU KUHP Baru di Pandeglang Sebelum Pemberlakuan per Januari 2026

[Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Lidya Suryani Widayati foto bersama di sela-sela sosialisasi UU kepada masyarakat ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selasa (16/01/2024). Foto : Eno/Man]

 

PARLEMENTARIA, Pandeglang - KUHP lama peninggalan kolonial akan digantikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang telah direvisi. Sesuai ketentuan, UU KUHP yang sudah direvisi tersebut akan mulai diberlakukan per Januari 2026. Karena itu, Badan Keahlian (BK) DPR RI menyosialisasikan UU ini kepada masyarakat ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

 

FGD yang digelar oleh BK DPR RI dengan tema 'Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ' itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas serta menyamakan persepsi tentang KUHP baru ini. Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Lidya Suryani Widayati.

 

Sosialisasi tersebut untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

"Poin pentingnya tentunya, ini akan menyosialisasikan (UU KUHP) karena tidak semua masyarakat bisa terinformasikan substansi-substansi baru dalam undang-undang yang baru diundangkan. Tentunya ini akan menjadi masukan informasi yang tentunya perlu diketahui oleh masyarakat luas," ujar Lidya kepada Parlementaria di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, selasa (16/01/2024).

 

Sosialisasi tersebut, menurut Lidya, untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut yang turut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus mengetahui revisi UU KUHP yang baru ini.

 

"Camat dan Kades akan mengedukasi pagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka saja. Mereka sudah paham di luar kepala apa saja revisi dari UU yang baru ini. Sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar," ungkap Irna. (eno/rdn)

FGD UU KUHP Penting Untuk Penyempurnaan Peraturan Dibawahnya

[Wakil Ketua BURT DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah dalam foto bersama usai mengikuti FGD yang digelar oleh BK DPR RI di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, selasa (16/1/2024). Foto: Kresno/nr]

 

PARLEMENTARIA, Pandeglang - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan FGD yang digelar oleh BK DPR RI dengan tema 'Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP'. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk penyempurnaan peraturan-peraturan dibawahnya.


"FGD ini sangat penting, karena KUHP ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang hukum pidana, maka ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti dibawahnya," ujar Dimyati di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, selasa (16/1/2024).

 

"KUHP ini merupakan payung terkait dengan hukum undang-undang hukum pidana, maka ini harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyempurnaan peraturan-peraturan nanti dibawahnya,"


Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, sosialisasi merupakan kewajiban pemerintah untuk sampai ke level paling bawah. Dimana para pemangku kebijakan juga dapat memberi masukan apa yang kurang dari KUHP ini. "Sehingga ada perbendaharaan apa yang kurang dan apa yang berlebihan itu kita perbaiki kita koreksi, karena ini misi korektif," ungkap Dimyati.


FGD yang digelar oleh BK DPR itu dihadiri juga oleh beberapa nara Sumber yaitu Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Neneng Rahmadini, Kasubdit Kamneg Kepolisian Daerah Banten AKBP Mi'rodin, Danrem 064 Brigjen TNI Fierman Sjafirial Augustus, dan Ketua STISIP Banten Raya Dr. Nasir.


Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut serta menghimpun Forkopimda, karena menurut Irna para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus tahu revisi KUHP yang baru ini.


"Camat dan sebagainya mengedukasi lagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka, mereka sudah paham tadi di luar kepala apa saja sih revisi daripada undang-undang yang baru ini sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar," ungkap Irna. (eno/aha)

BK DPR Gelar FGD RUU Kepariwisataan dengan UNIKA Santu Paulus Ruteng NTT

[Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul saat bertukar cenderamata usai Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, (12/01/ 2024). Foto: Rizki/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI dengan Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng, NTT, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Membangun Pariwisata Berperspektif Kebudayaan dalam Rangka Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan’.

 

Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pelibatan masyarakat dalam memperkaya, meningkatkan, dan memperbaiki kualitas dalam proses penyusunan naskah akademik perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

 

"Apa yang kita lakukan untuk memperbaiki kualitas dari naskah akademik ini sebenarnya sejalan dengan semangat untuk memperkuat apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang pembentukan peraturan undang-undangan yang disebut dengan meaningful public participation. Jadi, proses penyusunan naskah akademik dan proses pembahasan undang-undang memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkontribusi memberi masukan,” jelas Inosetius Samsul di kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, (12/01/ 2024).

 

Unika Santu Paulus Ruteng sendiri menjadi perguruan tinggi ke-61 yang menjalin kerja sama dengan BKD DPR RI.

 

Dalam FGD tersebut hadir enam pembicara, di antaranya Kuntari selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuinbangkesra) BK DPR RI sebagai perwakilan legislatif. Kemudian Maksimus Regus, Yohanes Servatius Lon, Inosentius Sutam, dan Rudolof Ngalu yang mewakili akademisi dari Unika Santu Paulus Ruteng. Serta Frans Teguh selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi, Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang mewakili eksekutif.

 

Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, Inosentius Samsul mengungkapkan adanya sejumlah perspektif atau pemikiran yang berkaitan dengan bagaimana kebudayaan diperkuat dalam sektor pariwisata. Pertama, perspektif dunia internasional yang menganggap di mana tanpa adanya budaya, maka tidak ada pariwisata. "Bagaimana kebudayaan itu diperkuat dalam sektor pariwisata ke dunia internasional itu maka ada beberapa pikiran tadi, di antaranya No Cultural, No Tourism. Artinya tidak ada budaya dan tidak ada pariwisata,” ungkap pria yang kerap disapa Sensi itu.

 

Kedua, perspektif tentang bagaimana cara masyarakat lokal sebagai subyek budaya dapat berkontribusi dalam kegiatan pengembangan kepariwisataan secara keseluruhan. "Undang-undang ini diarahkan untuk menjadi tempat perjumpaan dialog kebudayaan antara wisatawan dan masyarakat lokal untuk memperkaya dinamika ataupun konten dari budaya,” sambungnya.

 

Kegiatan ini menjadi kali ketiga BK DPR RI melakukan kegiatan diskusi bersama Unika Santu Paulus Ruteng pasca penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama. Unika Santu Paulus Ruteng sendiri menjadi perguruan tinggi ke-61 yang menjalin kerja sama dengan BKD DPR RI. (rr/rdn)

Agung Budi Santoso Dorong terbentuknya RUU Satu Data

[Ketua Badan Anggaran Rumah tangga DPR RI Agung Budi Santoso di sela kegiatan Focus Group Discussion dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Badan Keahlian DPR RI Dengan Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, Selasa (9/1/2023). Foto : Hira/Man]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Rumah tangga DPR RI Agung Budi Santoso mendorong agar dibentuknya Rancangan Undang-Undang mengenai Satu Data. Pasalnya, untuk mengakses informasi dari suatu lembaga Indonesia sejauh ini masih memiliki proses berbelit-belit. Terlebih, pemerintah memiliki 2700 pusat data yang tersebar di 630 Kementerian/Lembaga dan Pemda, dan ada sekitar 2.700 pusat data dengan 27.000 aplikasi yang dioperasikan. Sehingga perbedaan data antara berbagai sumber informasi menjadi salah satu akar permasalahan, terutama antar lembaga Pemerintah.

 

Hal ini disampaikan Agung di sela kegiatan Focus Group Discussion dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Badan Keahlian DPR RI Dengan Universitas Katolik Parahyangan, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, Dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI Dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Serta Fakultas Teknologi Informasi Dan Sains Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, Selasa (9/1/2023).

 

“Nah tentunya ini ya bisa terjadi, datanya tidak sama. Untuk satu objek yang sama datanya enggak sama. Nah sehingga ini tentunya akan menyulitkan ya para pengambil kebijakan. Untuk membuat keputusan tepat,” ujar Agung ketika ditemui tim Parlementaria.

 

Maka dari itu, dirinya kemudian berinisiasi untuk mencoba membuat satu undang-undang tentang satu data. Hal itu agar data terdapat dapat dalam satu bank data secara nasional dan dapat diakses oleh siapapun.

 

“Perlu (satu) data itu untuk memberikan bantuan sosial kita, perlu (satu) data ini supaya tujuannya tepat dan masyarakat juga langsung bisa merasakan manfaatnya”

 

“Nah ini tujuannya tentunya ini masih perlu proses yang panjang. Kami juga masih memerlukan diskusi diskusi ya dari berbagai akademisi untuk memperkaya. Sehingga nanti pak Sensi (Inosentius Samsul Kepala Badan Keahlian DPR RI) akan merangkum semua ini menjadi mencoba untuk membuat satu naskah akademik dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan undang undang, kemudian kita bahas,” jabar politisi Fraksi Partai Demokrat.

 

Diketahui, Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Perencanaan Undang-Undang (PUU) DPR RI menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi yang bertema “Arah Pengaturan Satu Data Indonesia Dalam Undang-Undang”.  Adapun hasil diskusi nantinya akan dirangkum dan dimuat dalam naskah akademik, diusulkan menjadi undang undang dan akhirnya dapat dibahas lebih lanjut.

 

“Mudah mudahan proses ini akan cepat ya, dan segera undang-undang itu dapat kita undangkan. Sehingga, ini menjadi satu kebijakan atau satu produk yang tentunya akan memudahkan kita semua para pengambil kebijakan baik pusat maupun daerah. Nantinya diharapkan keputusan yang diambil kebijakan yang diambil akan lebih tepat lebih akurat untuk sampai kepada yang membutuhkan,” jelas Agung.

 

Ia pribadi mengaku bahwa diskusi ini disambut baik oleh banyak pihak, seperti para akademisi. DPR pun menurutnya tentu akan memerlukan data tersebut ke depannya dalam membuat peraturan dan undang-undang.

 

“Perlu (satu) data itu untuk memberikan bantuan sosial kita, perlu (satu) data ini supaya tujuannya tepat dan masyarakat juga langsung bisa merasakan manfaatnya,” terang legislator dapil Jawa Barat I ini.

 

Ia menjelaskan bahwa terjadi dinamika pembahasan satu data dalam diskusi yang ada sebelumnya. Di antaranya yakni terhimpunnya berbagai masukan maupun perdebatan tentang perlu tidaknya ini menjadi undang undang. “Terus kemudian masih ada (masalah) egosentris, yang mereka tidak mau berbagi,  merasa data ini dia mencari,” imbuhnya.

 

Meski demikian, ia optimistis nantinya akan ada kesepakatan agar perlu dibuat undang-undang dan menjadi patokan pedoman bagi pengambil kebijakan untuk mengambil datanya dari itu.

 

“Kami berharap ya di dalam setiap FGD yang dilaksanakan yang tentunya dilaksanakan oleh Pak Sensi dari Badan Keahlian DPR dan universitas akan memberikan suatu kemajuan ya untuk mencapai tujuan lebih cepat,” tutupnya. (hal/rdn)

BK DPR RI Perpanjang MoU dengan Unpar Bandung, Perkuat Masukan terkait Pengaturan Data

[Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul usai menandatangani kerja sama (memorandum of understanding) Badan Keahlian (BK) DPR RI dengan Universitas Parahyangan, Bandung, Selasa (9/1/2024). Foto: Hira/nr]

 

PARLEMENTARIA, Bandung - Badan Keahlian (BK) DPR RI melakukan penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding) dengan Universitas Parahyangan, Bandung. Dalam kesempatan itu, dilakukan pula diskusi bertema ‘Arah Pengaturan Satu Data Indonesia Dalam Undang-Undang’ yang bertujuan menambah jaringan termasuk menghimpun berbagai masukan sehingga ada substansi baru yang sebelumnya belum ada terkait pengelolaan data.

 

"Ini juga bisa secara kuantitatif juga menambah, jaringan atau stakeholder yang terlibat dalam memberikan masukan, dalam hal ini dalam kaitannya dengan meaningful public participation,” ungkap Sensi, sapaannya ketika ditemui tim Parlementaria di sela diskusi di Universitas Parahyangan, Bandung, Selasa (9/1/2024).

 

 

Sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa jumlah stakeholder yang terlibat akan diukur karena berkaitan dengan asas meaningful public participation.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sudah ada bahan naskah akademik. Tetapi, tentunya sebagai suatu dokumen yang masih belum diproses dibahas secara resmi di AKD, maka masih ada ruang untuk memperbaiki kualitasnya. Terlebih, sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa jumlah stakeholder yang terlibat akan diukur karena berkaitan dengan asas meaningful public participation.

 

"Dalam konteks itulah Badan Keahlian tetap membuka ruang lagi untuk diskusi dengan berbagai pihak.” lanjutnya.

 

Kegiatan diskusi ini diketahui merupakan diskusi ketiga setelah sebelumnya diselenggarakan bersama para pakar di Jakarta maupun akademisi di Universitas Telkom. Ia pun mengungkapkan bahwa faktor tersedia tidaknya ahli yang terkait di bidang satu data menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan diskusi, termasuk Universitas Parahyangan.

 

“Saya kira ini universitas swasta yang termasuk terbaik di Indonesia ya, sehingga punya alasan kuat kita untuk menandatangani MoU hari ini yang sebenarnya memperpanjang MoU sebelumnya. Lima tahun lalu sudah dilakukan MoU dan sekarang juga ada. Hari ini saya tanda tangan lagi perpanjangan dengan rektor yang baru,” jelas Sensi.

 

Di akhir penyampaian, dirinya berharap hasil diskusi ini dapat segera diproses melalui proses yang resmi untuk dibahas di AKD, lalu dibahas presiden dan menjadi undang-undang.

 

“Karena juga semacam gayung bersambut, karena sebenarnya pemerintah juga menyiapkan, DPD juga menyiapkan. Nanti tinggal kita gabungkan lagi,” tutupnya.

 

Senada dengan itu, Rektor Universitas Parahyangan Tri Basuki Joewono mendukung adanya kerja sama yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Parahyangan. Sebab baginya, Unpar berkepentingan untuk terlibat dan berkepentingan untuk berkontribusi guna menjadikan Indonesia lebih baik.

 

"Saya sangat mendukung, universitas sangat mendukung bahwa keterlibatan Unpar dalam badan keahlian itu menjadi suatu yang penting bagi negara, tapi juga penting bagi kami,” tegasnya.

 

Ia pun menilai bahwa data menjadi hal yang sangat krusial. Terlebih di masa mendatang, ia melihat bahwa siapa yang mengelola data dan informasi, dialah yang menguasai. Maka dari itu, Indonesia perlu siap terkait data jika ingin maju.

 

“Kalau ada data yang siap maka kita bisa bikin ini jadi informasi, bisa bikin kebijakan. Kalau satu data ini terjadi dan itu adalah cita-cita yang harus kita dukung, maka kita yakin Indonesia itu dengan sumber dayanya kita bisa bikin kebijakan yang baik,” tandasnya. (hal/rdn)

Badan Keahlian DPR Gali Penyebab Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

[Kepala BK DPR Inosentius Samsul  foto bersama di sela-sela Seminar Nasional bertajuk ‘Outlook Perpajakan 2024’ di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto : Mu/Man]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) berupaya menggali secara mendalam penyebab realisasi penerimaan pajak yang selalu melampaui target. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama lantaran Indonesia berpotensi mengalami ketidakpastian global pada tahun mendatang sehingga berpengaruh pada kinerja APBN 2024.


Sebab itu, PA3KN menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘Outlook Perpajakan 2024’ guna menghasilkan rangkaian rekomendasi yang tepat guna sekaligus tepat sasaran. Di mana, rekomendasi-rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk membantu memberikan ‘insight’ dalam proses pengambilan keputusan bidang anggaran.


Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala BK DPR Inosentius Samsul dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Outlook Perpajakan 2024’ di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Ia menilai akan ada faktor dan argumentasi yang dibahas untuk menggali penyebab realisasi penerimaan pajak jarang gagal mencapai target.


“Selama empat tahun terakhir, penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan seiring pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, selama dua tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalu melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Apakah hal ini terjadi karena adanya perbaikan kinerja pemungutan pajak, atau hal ini terjadi karena rendahnya target pajak yang ditetapkan oleh pemerintah?” ungkap Sensi, sapaan akrabnya, saat membuka forum tersebut.


Perlu diketahui, pada tahun 2024, Indonesia akan menghadapi risiko konflik geopolitik, pengetatan kebijakan moneter yang berpotensi menimbulkan perlambatan ekonomi global, dan volatilitas harga komoditas utama. Secara nasional, tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pemilu serentak. Situasi ini, imbuhnya, membuat sejumlah stakeholder berada pada sikap waspada.


“Banyaknya aspek yang berpotensi mempengaruhi kondisi perekonomian nasional tentunya diperlukan sebuah kebijakan perpajakan yang tepat. Maka diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional,” tuturnya.


Menutup pernyataannya, Sensi berharap forum tersebut bisa menghasilkan rekomendasi yang berkualitas bagi negara. Tidak hanya itu saja, ia berharap forum ini menghasilkan gagasan yang bisa mempengaruhi kondisi perekonomian nasional tentunya diperlukan sebuah kebijakan perpajakan yang tepat. (ts/aha)

Perlu Adanya Penguatan Produk Layanan Sesuai Kebutuhan Guna Dukung Kinerja Dewan

[Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul saat menghadiri kegiatan Evaluasi Kinerja Dalam Rangka Peningkatan Sinergitas Serta Penguatan Produk dan Layanan Badan Keahlian, Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (04/12/2023). Foto: Yoga/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta Utara - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menekankan perlu adanya penguatan produk layanan yang dihasilkan guna mendukung kinerja dewan. Diketahui, BK DPR memiliki sejumlah produk seperti dukungan perancangan dan pemantauan UU, dukungan kajian anggaran dan akuntabilitas keuangan negara, serta dukungan penelitian.

 

"Pertama agar produk itu sesuai dengan kebutuhan, itu namanya penguatan. Jadi kita menghasilkan produk sesuai dengan kebutuhan. Yang kedua, dari sisi jenisnya juga dari sisi kualitasnya, diperbaiki. Kita cari cara supaya produk kita tahun depan bisa lebih berkualitas lagi (dibandingkan) dengan tahun ini," ungkap Inosentius kepada Parlementaria pada kegiatan Evaluasi Kinerja Dalam Rangka Peningkatan Sinergitas Serta Penguatan Produk dan Layanan Badan Keahlian, Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (04/12/2023).

 

Sensi juga menekankan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setiap Tenaga Ahli diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan koordinasi pelayanan.

 

"Tenaga Ahli itu kan merupakan bagian dari pelayanan keahlian di DPR ya, walaupun mereka bukan pegawai negeri, tetapi spirit kerja, metode, kualitas, standar pelayanannya yang perlu kita satukan dan samakan,” jelas pria yang kerap disapa Sensi ini.

 

Di akhir penyampaian, Sensi mengatakan menjelang penghujung akhir tahun ini diharapkan akan semakin banyak inovasi baru dari BK DPR yang dapat digunakan untuk tahun depan dalam menjalankan dukungan terhadap tugas dan fungsi BK DPR serta produk BK DPR lainnya.

 

"Mumpung ini akhir tahun kita cari cara untuk perbaikan, bisa saya katakan gimana cara supaya instrument regulatory impact assessment itu bisa dilaksanakan, nanti ada lagi corruption risk ke analisis dan sebagainya". tutup Sensi. (ya/rdn)

Bersifat Strategis, Evaluasi Kinerja BK DPR RI Komponen Penting Bangun Parlemen Modern

[Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat menghadiri acara Evaluasi Kinerja Dalam Rangka Peningkatan Sinergitas Serta Penguatan Produk dan Layanan Badan Keahlian di Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (04/12/2023). Foto: Yoga/nr]

 

PARLEMENTARIA, Jakarta Utara - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai evaluasi peningkatan kinerja Badan Keahlian (BK) DPR RI merupakan komponen penting dalam membangun kebutuhan parlemen modern yang lebih bersifat strategis. Dalam hal ini, tenaga ahli dalam memberikan dukungan kepada anggota dewan parlemen yang diproyeksikan akan terisi 20-30 persennya merupakan kaum muda pada tahun-tahun mendatang.

 

"Jadi, Badan Keahlian ini mempunyai peran yang strategis sebagai wadah pemikir kedewanan, untuk memberikan dukungan kepada setiap anggota dewan baik berupa naskah akademik tentang UU maupun riset-riset penelitian" ungkap Indra ketika ditemui Parlementaria di sela acara Evaluasi Kinerja Dalam Rangka Peningkatan Sinergitas Serta Penguatan Produk dan Layanan Badan Keahlian di Jakarta Utara, DKI Jakarta, Senin (04/12/2023).

 

"Badan keahlian ini harus menjadi ruh DPR dari sisi keahlian dan saya kira hal itu merupakan terpenting untuk mencapai target-target politiknya"

 

Indra mencontohkan peran strategis BK DPR RI dalam memberikan dukungan kepada dewan ini sejalan dengan yang ada di beberapa negara, di antaranya National Research Service di Korea Selatan dan Congress Research Service di Amerika Serikat.

 

Indra juga mengungkapkan DPR dalam menjalankan tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran diperlukan adanya pemahaman dan pengetahuan yang baik kepada setiap tenaga ahli. Sehingga, dapat memberikan masukan yang lebih spesifik kepada pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi DPR tersebut.

 

"Badan keahlian ini harus menjadi ruh DPR dari sisi keahlian dan saya kira hal itu merupakan terpenting untuk mencapai target-target politiknya" jelasnya.

 

Di akhir, Indra meminta kepada seluruh tenaga ahli untuk terus meningkatkan kemampuan diri untuk dapat memenuhi setiap kebutuhan-kebutuhan yang berada di bagian komisi maupun sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). "Saya kira peran tenaga ahli ini sangat strategis dan itu harus disadari oleh teman-teman tenaga ahli bahwa mereka harus meng-upgrade dirinya sesuai kebutuhan parlemen modern" tutup Indra. (ya/rdn)

Perpanjangan MoU UPI dengan BK Setjen DPR Diharapkan Dapat Dukung Fungsi Legislasi DPR

[Plt. Kepala Pusat PUU bidang Ekkuinbang Kesra BK Setjen DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, saat melakukan kerja sama dengan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI terkait dengan dukungan keahlian di bidang legislasi kepada DPR RI. di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Foto : Aisyah/Man]

 

PARLEMENTARIA, Bandung – Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekkuinbang Kesra Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI melakukan kerja sama dengan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terkait dengan dukungan keahlian di bidang legislasi kepada DPR RI. Yakni, menyokong kebutuhan riset, dikarenakan BK Setjen DPR RI berupaya untuk menjembatani dunia akademis/dunia riset kepada dunia politik.

 
Plt. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbang Kesra BK Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani berharap perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan BK DPR RI dapat mendukung fungsi legislasi, yakni pada proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang di bidang Ekkuinbang kesra.


“Terkait dengan fungsi legislasi, dengan adanya perjanjian kerja sama antara Pusat PUU Bidang Ekkuinbang Kesra dengan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial UPI diharapkan dapat mendukung fungsi legislasi dalam proses penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang di bidang Ekkuinbang Kesra," ujar Wiwin ketika ditemui Parlementaria di UPI, Bandung, Kamis (30/11/2023). Akademisi, guru besar maupun para pengajar di UPI bisa terlibat langsung sebagai pakar pendamping maupun memberikan masukan ke semua isu atau materi yang akan diatur dalam RUU sesuai dengan isu dan materinya. 

 
Selain itu, BK Setjen DPR RI juga bekerja sama terkait dengan kegiatan-kegiatan konsultasi publik seperti diskusi kelompok lewat FGD,  serta program Magang Mahasiswa di DPR yang saat ini sudah dilakukan dan akan ditingkatkan kembali. (ais/aha)

support_agent
phone
mail_outline
chat