Judul | Berita |
---|---|
Plt Sekjen DPR Lantik Pejabat Setjen dan Badan Keahlian |
“Pergantian yang dilaksanakan di Kesekretariatan Jenderal DPR ini merupakan kegiatan normatif, hanya karena ada kekosongan posisi yang cukup lama sebagai Kepala Pusat Akuntabilitas Keuangan Negara di lingkungan Badan Keahlian Dewan. Oleh karena itu harus segera diisi untuk kelancaran kinerja Setjen dan Badan Keahlian DPR RI,” kata Achmad Djuned di Ruang Rapat Sekjen, Komplek Parlemen Senayan DPR, Jumat (16/12).
Djuned menjelaskan, jabatan Kepala Biro Pimpinan yang semula dipegang Helmizar sekarang digantikan Yohannes O.I. Tahapari, sedangkan Helmizar menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Akuntabilitas Keuangan Negara, yang langsung berada dibawah Badan Keahlian DPR RI.
“Hal ini harus segera kita laksanakan, karena ke depan kita sudah memulai tahun baru, dimana Pejabat-pejabat yang dilantik harus segera menyiapkan kegiatan-kegiatan di tahun 2017,” pungkasnya. (dep,mp) Foto : Jay/mr. |
Badan Keahlian Dewan Terima DPRD Nganjuk |
“Kita memberikan masukan tentang perubahan Tata Tertib, bahwa Tatib itu bisa dilakukan perubahan manakala memang ada kebutuhan yang mendesak,” ungkap Johnson usai menerima DPRD Kabupaten Nganjuk.
Ia menjelaskan, DPRD kabupaten Nganjuk meminta masukan mengenai beberapa poin penting yang akan dimasukkan kedalam perubahan Tatib DPRD Nganjuk, antara lain terkait dengan program Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), perubahan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Kedisiplinan anggota.
Menurut Johnson, perubahan tatib sah saja untuk dilakukan apabila ada kebutuhan yang nyata dan mendesak. Sebagaimana yang dilakukan disini, lanjutnya, tetap saja bisa dilakukan perubahan atau pergantian terhadap pimpinan AKD jika memang diperlukan.
"Jangan sampai kita memahami karena sudah ditetapkan satu tahun maka tidak boleh dilakukan pergantian," katanya.
Kemudian, berkenaan dengan kedisiplinan anggota dewan apakah boleh dimasukkan ke dalam peraturan Tatib. Johnson menanggapi, hal itu boleh dilakukan karena kehadiran anggota berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Tugas anggota itu kan salah satunya mengikuti rapat-rapat, sehingga diperlukannya ketentuan kehadiran. Ini perlu diatur supaya ada mekanisme yang bisa diikuti anggota. Tidak hanya itu, ini juga menyangkut bagaimana anggota memperjuangkan daerah pemilihannya,” jelasnya.
Meskipun, lanjutnya, terkadang banyak ditemui kesulitan dari sisi perencanaan. Namun, tetap bisa dilakukan proseduralnya melalui tata tertib sehingga bisa terlihat usaha setiap anggota untuk memperjuangkan program konstituennya.
“Ini akan kita jadikan sebagai masukan terkait penyelenggaraan kegiatan atau tugas pelaksanaan fungsi dewan. Apakah di komisi atau pansus untuk melakukan perubahan pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini,” imbuh Johnson.
Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kab. Nganjuk Ratna Wulandari menyampaikan keinginannya agar melalui perubahan Tatib, pihaknya mempunyai kewenangan lebih untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi kita di masyarakat jarang terakomodir oleh eksekutif, jadi ga bisa masuk ke RKPD, ga bisa masuk APBD juga. Itu yang menjadi kendala kami saat berhadapan langsung dengan konstituen,” ungkap Ratna. (ann), foto: jayadi/hr. |
Badan Keahlian DPR Terima DPRD Pamekasan |
Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan (Baperda) Andi Suparto meminta masukan seputar program pembentukan perda di luar program legislasi daerah (prolegda). Ia juga mempertanyakan terkait peran Baperda dalam proses pembahasan perda usulan eksekutif.
Menurut Andi, Baperda sebagai institusi pembentukan peraturan daerah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif, sedangkan eksekutif seringkali mengajukan Raperda di luar program legislasi daerah.
“Eksekutif seringkali memberikan masukan di luar Prolegda, sementara BP2D atau Baperda tidak diberikan ruang untuk mengkaji raperda eksekutif. Padahal BP2D merupakan dapur perda di kabupaten,” ungkap Andi.
Menanggapi hal tersebut, Johnson mengatakan, Badan Pembentuk Peraturan Daerah memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengkaji materi rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Namun, BP2D memiliki peran untuk melakukan kajian urgensi terhadap raperda yang diusulkan di luar prolegda. Sedangkan Alat Kelengakapan Dewan, baik komisi maupun pansus berhak untuk melakukan kajian materi terhadap rancangan perda yang diusulkan oleh eksekutif.
“Sebetulnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk rancangan peraturan daerah sudah diakui dalam UU Nomor 12 Tahun 2009, disana sudah ada tata caranya bagaimana menyusun dan menetapkan program legislasi daerah. Nah, kalau ada raperda diluar program legislasi daerah, pada saat itulah peran BP2D diperlukan, yakni menentukan kajian-kajian urgensi dari pengajuan raperda itu,” jelasnya. (ann,mp) foto:azka/mr. |
Badan Keahlian DPR Terima Mahasiswa Universitas Mahendradatta |
Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendalami berbagai hal yang berkaitan dengan DPR, baik dari sisi kelembagaan historis dan juga mekanisme pembentukan perundang-undangan. Sebagai upaya edukatif bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai hal yang terkait DPR, Johnson menyambut baik kunjungan ini.
Sebagai upaya edukatif, Johnson menjelaskan proses terbentuknya UU dari awal hingga akhir beserta proses politik yang terjadi di.DPR. “Apa yang mau dikomparasikan ya silahkan saja. Tentu kami juga akan menjelaskan hal terkait Badan Keahlian DPR,” ujar Johnson ketika menyambut para mahasiswa.
Di hadapan mahasiswa, Johnson juga menjelaskan tentang sejarah, tugas dan fungsi DPR dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan. “Saya jelaskan secara umum tentang DPR. Karena diperkuliahan sudah dipelajari teori, jadi perlu dilihat juga implementasi DPR sebagai lembaga perwakilan,” ujarnya.
Tak hanya soal DPR, terhadap mahasiswa Johnson juga menjelaskan soal sejarah berdirinya BKD yang sebelumnya bermula dari Deputi Perundang-undangan Setjen DPR. "Deputi perundang-undangan berubah menjadi BKD, sehingga BKD dipisahkan dari Setjen DPR. Setjen DPR mengurusi hal-hal administratif, sedangkan BKD mengurusi hal-hal substansial terkait UU," paparnya.
Made Mulyawan Sumbawa sebagai ketua rombongan mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Sebagai dosen Fakultas Hukum, dirinya mengaku sangat membutuhkan data komparatif dan pencerahan yang didapat dari kunjungan kali ini.“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Saya sebagai dosen sangat butuh data komparatif dan pencerahan,” ujarmya. (hs,mp) foto: arief/hr. |
DPRD Nias Konsultasikan Penyusunan Perda dengan Badan Keahlian DPR |
Kepala Badan Keahlian DPR, Jhonson Rajagukguk menjelaskan kehadiran DPRD Nias untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugasnya terutama yang berkaitan dengan inisiasi perancangan peraturan daerah.
“Mereka menanyakan mekanisme penyusunan perencanaan pembentukan Perda sesuai dengan materai peraturan agar inisiasi yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Jhonson, di gedung DPR Senayan, Selasa (10/05).
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai bagaimana hal ini dituangkan mulai dari program legislasi daerah atau yang sekarang disebut sebagai program pembentukan peratuan daerah, sampai ke dalam penyusunan naskah akademiknya, kemudain dari sana akan mengalir dengan draf awal rancangan Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli mengucapkan terimakasih kepada Badan Keahlian DPR RI yang telah membuka wawasan terkait dengan produk-produk hukum yang akan dirancang sesuai dengan tupoksi di alat kelengkapan dalam rangka pembentukan peraturan daerah.
“Masukan dari Kepala BK Dewan akan menjadi penguatan bagi kita dalam membuat suatu Perda agar peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi syarat dan secara legal standingnya diakui dan tidak bertentangan dengan peraturn yang lebih tinggi,”tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, diskusi ini juga dilatarbelakangi banyak perda yang dianulir karena tidak sesuai dengan ketentuan maka dari itu DPRD Nias terus mengambil inisiatif untuk berkonsultasi, agar Perda yang dihasilkan tidak dianulir oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan peruran yang lebih tinggi.
“Supaya pekerjaan kami tidak sia-sia, karena dalam membuat Perda dananya tidak tanggung-tanggung. Kami tidak mau hasil itu sia-sia dan dapat merugikan negara dan daerah, makanya kami sangat hati-hati ,” kata Yaredi Laoli. (rnm,mp), foto: jayadi/hr.
|
Kepala Badan Keahlian Dewan Terima DPRD Wonogiri |
“Jadi memang DPRD Wonogiri itu ingin diskusi soal hak dan kewajiban DPRD yang ada di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan implementasi dari status anggota DPRD sebagai pejabat daerah, ”terang Jhonson usai audiensi, di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta (4/5/2016).
Jhonson menjelaskan, mengenai implementasi terhadap hak administrasi pejabat daerah yang tidak sama dengan penjabat negara, ini penting untuk dipahami setiap anggota DPRD, disamping memang sampai saat ini aturan atau payung hukum mengenai hak dan kewajiban sebagai pejabat daerah belum ada.
“Memang sampai sekarang belum ada konsekuensi implementasi dari status DPRD sebagai pejabat daerah, menurut saya kalau dilihat dari status pejabat daerah berimplementasi dengan keprotokolan yang diatur di dalam UU protokol, tetapi kalau mengenai hak administrasi saya tidak tau,”tuturnya.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BKD Inosentius Samsul memaparkan, saat pembahasan RUU Nomor 23 tahun 2014 memang banyak hal yang dipertimbangkan, termasuk bagaimana pengaturan DPRD yang tidak lagi diatur di dalam MD3. Disamping itu, tambahnya, kenapa UU ini memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat karena ada fungsi eksekutif yang diserahkan langsung, artinya DPRD tidak sama dengan Bupati.
“Misalnya di pasal 57 dikatakan, penyelenggara daerah yaitu Bupati dan DPRD, tetapi Bupati menjadi pejabat negara, karena ada kekuasaan Presiden langsung yang diberikan kepada Bupati yang diatur dalam UU. Artinya ada otoritas khusus yang dimiliki mereka karena ada wajah presiden,”katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan menjadi anggota DPRD atau pejabat daerah berada di pemerintah daerah, mengenai hak administrasi dan sebagainya itu hanya tinggal bagaimana pemerintah daerah menghargai fasilitas dan hak administrasi. Karena dia diberi kewenangan oleh pemerintah pusat sebagai kekuasaan anggaran.
“Tentu ini memang harus dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara. Jangan sampai ada kewajiban tetapi tidak bisa di implementasikan karena bertabrakan dengan anggaran,”tambahnya.(rnm) foto:andri/od |
Badan Keahlian Dewan Terima Mahasiswa Universitas Podomoro |
“Ini bagus, kami terus mendorong hal ini agar masyarakat terutama perguruan tinggi tahu dan paham bahwa DPR itu ada yang namanya BK Dewan yang berperan memberi dukungan terhadap tiga fungsi dewan yaitu, pengawasan, legislasi dan anggaran,”jelas Johnson.
Lebih lanjut ia menjelaskan, BK Dewan memiliki staf dalam melaksanaan tugas, pertama di perancangan undang-undang, kedua pusat kajian anggaran, ketiga pusat kajian akuntabilitas, keempat pemantauan pelaksanaan undang-undang, dan pusat penelitian. Dirinya berharap dengan dibentuknya BK Dewan dapat memperkuat sistem kerja DPR.
Sementara itu, dalam keterangannya, Marcell selaku perwakilan mahasiswa Podomoro mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Keahlian Dewan karena telah menerima mereka.
“Kami senang, karena keingintahuan kami tentang BK Dewan terjawab mulai dari bagaimana penyusunan undang-undang, kenapa harus ada studi ke luar negeri dalam menyusunan UU sudah diterjawab semua dan apa yang diinginkan bisa diketahui,”tuturnya.(rnm), foto : kresno/hr. |
Pengurus Darmawanita Setjen dan Badan Keahlian DPR 2014-2019 di Lantik |
Telah ditetapkan Ketua DWP Setjen dan Badan Keahlian DPR RI masa bhakti 2014-2019 adalah Ida Johnson R, Wakil Ketua I Titik Djuned, Wakil II Tanti Setyanta Nugraha, Sekretaris I Mulyati Suhadad, Sekretaris II Erna Agustina, Sekretaris III (Ny. Dwi Usdekiawan), Bendahara I (Ny Neno Dimyati), Bendahara II (Ny Puji Masdar), Ketua Bid. Pendidikan Lasini Makmur, Ketua Bid. Sosial Asep Saefullah, Ketua Bid Ekonomi Triana Jaka dan anggota lainnya.
Dalam kesempatan ini Setjen DPR RI, Winantuningtyastiti selaku Penasehat DWP mengucapkan selamat kepada pengurus DWP yang baru dikukuhkan, DWP yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan isteri ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berperan di lingkup Setjen dan Badan keahllian DPR RI.
“Ibu-ibu ini tidak hanya berperan ganda tetapi multifungsi. DPW hadir untuk mendukung tugas-tugas para suami yang tidak ringan dan untuk menciptakan suasana yang nyaman, tentram juga dari sisi memajukan organisisi DWP. Saya tau sudah banyak yang dilakukan oleh ibu-ibu DWP antara lain berbagai usaha yang sudah dilakukan, ada risanti, toko cinderamata, Tempat Penitipan Anak (TPA) bahkan Taman Kanak-kanak (TK) ini harus terus dibangun walaupun ada masalah-maslah yang menjadi pengalaman kita ya bu,”ujarnya
Ia juga berharap DWP pusat bisa mengikutsertakan DWP Setjen dan Badan keahlian DPR guna mennabah ilmu, menambah wawasan, kemampuan dan keterampilan untuk mengelola unit yang sudah ada.
Selanjutnya Ketua Umum DWP Pusat, Wien Ritola mengatakan, Pengukuhan DWP ini merupakan awal kebangkitan dari DWP Setjen dan Badan Keahlian DPR RI untuk lebih bisa mengembangkan organisasi dengan baik dalam artian lebih kepada aksi mensejahterakan anggota dan masyarakat, “Mereka harus menjadi pelaku-pelaku yang lebih bermanfaat. Jadilah partner yang baik dari suaminya itu lah yang kami harapkan,”kata Wien.
Sementara itu, usai dikukuhkan, Ketua DWP Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Ida Johnson R, berharap DWP dapat berkerjasama dengan baik guna menjalankan program-program, baik program DWP pusat maupun DWP Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI.
“Dengan demikian tujuan organisasi kita sebagaimana di dalam lagu Mars dan Hymne DWP bersatu padu ikut berjuang mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta membina istri pengawai negeri dapat tercapai dengan baik,” harapnya. (rnm), foto : eno/hr. |