Penerapan Program Biodiesel 35~Indonesia berkomitmen dalam penggunaan energi bersih. Komitmen ini ditunjukkan melalui penerapan mandatori biodiesel yang telah dilakukan mulai dari tahun 2008 hingga saat ini. Penerapan biodiesel dianggap memberikan multiplier effect bagi negara diantaranya pengurangan impor energi, penghematan devisa negara, pengurangan emisi GRK serta penyerapan tenaga kerja. Namun, program implementasi Biodiesel 35 (B35) akan mengalami berbagai tantangan ke depan diantaranya: kondisi infrastruktur yang belum merata, skema pemberian insentif yang berisiko membebani APBN, serta memberikan dampak negatif pada kondisi lingkungan. Untuk itu, diperlukan komitmen antar seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi, analisis risiko pemberian insentif, dan perbaikan infrastruktur pada program ini.~~OLLANI VABIOLA BANGUN, SIP.,MM~16|Impor Daging Sapi dan Tantangan Optimalisasi Produksi Daging Sapi Lokal~Saat ini, pemenuhan daging dalam negeri masih dipenuhi melalui impor karena produksi dalam negeri yang tidak mencukupi. Tingginya permintaan daging sapi nasional yang tidak diimbangi produksi daging sapi domestik memicu peningkatan volume impor daging sapi setiap tahunnya. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat beberapa upaya yang dilakukan pemerintah seperti pelaksanaan PSDS dan penetapan hambatan perdagangan. Agar upaya tersebut tercapai, pemerintah perlu fokus pada beberapa hambatan, seperti sumber daya manusia, keterbatasan lahan, bibit unggul dan pembiayaan~~RICKA WARDIANINGSIH, SE~16|Urgensi Penegakan Kebijakan Anti Thrifting Untuk Melindungi Sektor Dalam Negeri~Pakaian bekas menjadi tren di masyarakat karena keterjangkuan harga serta fashion dengan merk yang terkenal. Selain itu, wadah yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha thrifting, seperti festival thrifting juga semakin membuat masyarakat mudah mengakses pakaian bekas. Akan tetapi, pakaian bekas khususnya impor ini membawa dampak yang cukup negatif dari beberapa sisi, baik itu ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang larangan impor pakaian bekas, tetapi aturan ini belum dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan kebijakan dan pengawasan terhadap kegiatan impor dan jual beli pakaian bekas. Selain itu perlu adanya dorongan untuk industri TPT lokal serta pendampingan kepada para pelaku usaha IKM dan pemahaman kepada masyarakat untuk menggunakan produk lokal.~~MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.~8
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
April - 2023
Penerapan Program Biodiesel 35~Indonesia berkomitm...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270