Judul | Berita |
---|---|
BK DPR Tekankan Perkuat Aspek Preventif Cegah Perdagangan Orang di Indonesia |
[Kepala BK DPR Inosentius Samsul saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Munchen/nr]
Badan Keahlian (BK) DPR berkomitmen penuh dengan mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Tidak hanya fokus pada aspek represif, BK DPR juga mendorong Pemerintah Indonesia perlu memperkuat aspek preventif mengingat kasus TPPO di Indonesia bersifat kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BK DPR Inosentius Samsul saat ditemui oleh Parlementaria usai membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdangangan Orang’ di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Negara kita ini adalah negara yang urutan kedua (memiliki kasus TPPO). Ini menjadi respon Badan Keahlian (DPR) merumuskan rekomendasi ataupun pemikiran secara dua arah, terutama dalam rangka pencegahan yang dilakukan yang langsung mengarah kepada fungsi pengawasan DPR," ungkap Sensi, sapaan akrabnya.
Dirinya meyakini bahwa dengan menguatkan aspek preventif terkait soal TPPO akan menguraikan kompleksitas penyelesaian perdagangan manusia di Indonesia. Di mana, salah satu sumber penyebab tingginya kasus TPPO adalah tingginya angka kemiskinan di Indonesia.
"Ini (TPPO) serious crime. Saya katakan persoalan perdagangan orang ini kan persoalan yang kompleks. Kita harus selesaikan masalahnya di hulu dulu, baru bisa (selesai) di hilir," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Sensi menekankan BK DPR menggelar diskusi publik guna mengevaluasi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam implementasi UU TPPO. "Pada ujungnya tindak pidana ini perlu diwaspadai secara sungguh-sungguh mengingat dampaknya mengenai kelompok rentan yang justru harus dilindungi oleh negara," tutup Sensi.
Sebagai informasi, agenda ini menjadi krusial untuk dibahas lantaran berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan sepanjang 2017-2022. Di sisi lain dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan diketahui persentase terbesar terjadi pada anak-anak 50,97 persen, lalu diikuti oleh perempuan sebesar 46,14 persen dan laki-laki sebesar 2,89 persen. (ts/rdn) |
BK DPR Gelar Diskusi Publik Implementasi UU TPPO Guna Perkuat Pengawasan Cegah Perdagangan Manusia |
[Kepala BK DPR Inosentius Samsul saat foto bersama usai agenda Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Munchen/nr]
Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdangangan Orang’, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Melalui forum ini, BK DPR RI mendukung penuh fungsi pengawasan DPR dan berupaya melakukan kajian sekaligus evaluasi terkait pemantauan pelaksanaan UU TPPO di Indonesia.
"Tindak pidana perdagangan orang berkarakteristik sebagai serious crime yang melibatkan aspek yang kompleks dan bersifat transnational organized crime. FGD ini merupakan forum dialog kebijakan publik, nanti hasilnya juga akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TPPO," tutur Kepala BK DPR Inosentius Samsul saat membuka agenda forum tersebut.
Diketahui, hingga saat ini, implementasi UU TPPO mengalami sejumlah kendala sejak diundangkan pada 19 April 2007 lalu. Berdasarkan laporan yang diterima dari International Organization for Migration (IOM), Indonesia menjadi salah satu negara yang kerap memiliki jumlah kasus yang tinggi terkait human trafficking di dunia.
Selain itu, Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik (Economy and Social Commission on Asia-Pacific/ESCAP) juga melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga terendah dalam upaya penanggulangan masalah TPPO. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga menyebutkan bahwa dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, lalu diikuti oleh perempuan sebesar 46,14 persen dan laki-laki sebesar 2,89 persen.
Menanggapi laporan tersebut, dirinya menekankan BK DPR sebagai sistem pendukung DPR RI perlu mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU TPPO. Dengan adanya upaya ini, ia berharap bisa menemukan solusi guna mengantisipasi sekaligus menanggulangi TPPO di Indonesia yang sesuai dengan standarisasi internasional.
"Saya berharap agar ada forum-forum serupa yang dilaksanakan dalam rangka mencari benang kusut dalam upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengingat tindak pidana ini semakin banyak terjadi dan berdampak luas dan merusak sendi-sendi moral dan kemanusiaan masyarakat," tandas Sensi, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, forum diskusi publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania DF Iskandar, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom.
Kemudian, Lead on Extractives and Resilience Fellow dari Global Initiative Againts Transnational Againts Transnational Organized Crime Marcena Hunter, dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan TPPO Nukila Evanty. (ts/rdn) |
Perkuat Kerja Sama Komprehensif, BK DPR Perpanjang MoU dengan PKN STAN |
[Badan Keahlian DPR RI melakukan penandatanganan MoU dengan PKN STAN di PKN STAN, Tangerang Selatan, hari Sabtu(29/07/2023). Foto: Munchen/nr]
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang diwakili oleh Plh. Kepala Pusat Akuntabilitas dan Kajian Anggaran Keuangan Negara Setjen DPR RI, Ari Mulianta Ginting, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dalam rangka penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memperpanjang kerjasama antara kedua belah pihak yang telah dilakukan sejak tahun 2020. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menyempurnakan sinergitas peningkatan program serta kajian-kajian yang konkret menjadi komprehensif.
"Pagi hari ini kita hadir untuk MoU dengan PKN STAN. Perpanjangan MoU yang sebelumnya di lakukan pada tahun 2020. Namun, hari ini spesial kita melakukan MoU pada saat PKN STAN melakukan Dies Natalis. MoU saat ini disempurnakan, sehingga konkret apa yang kita kerjasamakan antara Badan Keahlian dengan PKN STAN bisa lebih komprehensif," dalam wawancara dengan Parlementaria di PKN STAN, Tangerang Selatan, Sabtu (29/7/2023).
Pria yang akrab disapa Ari ini menyampaikan bahwa kerja sama ini memungkinkan BK DPR RI dan PKN STAN untuk berkoordinasi dalam bentuk sinergi output penelitian bersama dan pertukaran pakar, sehingga kajian-kajian yang dilakukan oleh PKN STAN dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kebijakan di Indonesia.
"Kerja sama yang bertujuan bahwa kita (BK DPR) berkoordinasi dengan PKN STAN dalam bentuk sinergi output penelitan bersama, tukar menukar pakar, dan yang terpenting adalah hasil kajian dari PKN STAN akan berguna bagi DPR RI. Khususnya AKD-AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang terkait dengan analisis akuntabilitas keuangan negara," ucapnya.
BK Setjen DPR RI dan PKN STAN berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta meningkatkan kualitas dan relevansi hasil kajian yang relevan bagi kemajuan negara. Dengan semangat kerjasama yang kokoh, diharapkan kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dunia pendidikan dan perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam acara penandatanganan MoU ini, turut hadir Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, PT. Pegadaian, Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko, dan ICAEW. Menkeu beserta jajarannya juga menjadi saksi atas kerjasama komprehensif ini. (mun/aha) |
BK DPR RI Tandatangani MoU dengan Universitas Citra Bangsa Kupang NTT |
[Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul usai menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Citra Bangsa (UCB), Kupang, NTT, jumat (28/7/2023). Foto: Kresno/nr]
Badan Keahlian (BK) DPR RI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan Universitas Citra Bangsa (UCB), Kupang, NTT, jumat (28/7/2023). Dalam kesempatan itu, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kegiatan tersebut.
Pria yang kerap disapa Sensi itu berharap FGD yang bertema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’ ini dapat menjadi ajang diskusi ilmiah yang membangun.
"Saya ucapkan selamat kepada Universitas Citra Bangsa Kupang dan semoga tetap semangat selalu untuk menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Sehingga Universitas Citra Bangsa Kupang makin dapat berkontribusi kepada dunia pendidikan," ucap Sensi dalam sambutannya.
Sensi berharap upaya BK DPR RI dan UCB untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan SDM unggul untuk Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama dapat terwujud.
"Untuk itu marilah kita bekerja dan saling mendukung sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing untuk menciptakan SDM yang unggul. Karena hanya dengan SDM yang berkualitas kita akan mampu memenangkan persaingan di era globalisasi ekonomi dan teknologi," ujar Sensi.
Menurut Sensi, MoU ini penting karena BK DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat. Hal itu agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang.
"Hal ini juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR dalam setiap pembentukan undang-undang," ujar Sensi.
DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Sehingga terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
"Setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)," ucap Sensi. (eno/rdn) |
Rakor BK dengan Tenaga Ahli AKD, Momentum Penguatan Layanan Keahlian untuk Anggota Dewan |
[Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul saat Rapat Koordinasi dalam rangka pembinaan pelaksanaan tugas Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI pada Rabu (12/7/2023). Foto : Arief/Man]
Badan Keahlian DPR RI menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pembinaan pelaksanaan tugas Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI pada Rabu (12/7/2023) bertempat di Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menyatakan bahwa momentum tersebut dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam memberikan layanan pada Anggota Dewan.
DPR RI setidaknya memiliki 170 tenaga ahli yang disebar di berbagai alat kelengkapan dewan. Selain itu di lingkungan parlemen, ada pula tenaga ahli anggota dewan dan tenaga ahli fraksi yang jumlahnya diperkirakan menembus 2.000 orang. (uc,iru/aha) |
BURT Apresiasi Rakor Pembinaan Pelaksanaan Tugas Tenaga Ahli oleh BK DPR |
[Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Achmad Dimyati Natakusumah saat membuka Rapat Kordinasi Pembinaan Pelaksanaan Tugas Tenaga Ahli AKD di Ruang Pustakaloka, Senayan Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto : Arief/Man]
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Achmad Dimyati Natakusumah, mengapresiasi kegiatan rapat kordinasi (rakor) Pembinaan Pelaksanaan Tugas Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (TA AKD) DPR RI, yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian (BK) DPR RI. Ia menilai rakor ini sangat baik, dimana seharusnya diikuti oleh seluruh TA AKD.
Adapun TA AKD kurang lebih mencapai 170 orang, sementara TA Anggota Dewan sekitar 2000. "TA Fraksi ini bisa mencapai 200-300 orang. Kalau dilakukan kolaborasi antar TA, maka kita tidak kekurangan kemampuan keahlian untuk melawan kelebihan pemerintah. Kita kan tugasnya mengawasi pemerintah, supaya roda eksekutif berjalan bagus, sehingga kita bisa equal, sebanding dengan eksekutif dan juga yudikatif,” ujar Dimyanti usai membuka Rapat Kordinasi Pembinaan Pelaksanaan Tugas Tenaga Ahli AKD di Ruang Pustakaloka, Senayan Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah, Sekjen DPR dan Kepala BKD, itu, Dimyati berharap TA AKD harus pro aktif dan jangan diam. Jangan hanya mencatat dan mendengarkan saja, namun lebih dari itu juga bisa memberikan input atau masukan.
Sehingga bisa mendukung atau membantu penuh DPR dalam menjalankan tugas kedewanan seperti legsislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam bidang legislasi misalnya, mana RUU (Rancangan Undang-Undang) yang sudah bisa diharmonisasi, tidak beririsan, tidak bertabrakan dengan undang-undang lainnya, atau bertentangan dengan konstitusi.
“Di bidang anggaran juga, harus betul-betul dikaji semua budget impact-nya. Misalnya terkait dengan aturan-aturan. Itu kan ada dampak keuangan sehingga tingkat efisiensi, efektivitas, juga tingkat ekonomisnya bisa berjalan dengan baik. Nah itu juga TA harus memberikan respon, itu di bidang anggaran,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Begitu juga di bidang pengawasan, TA AKD harus memberikan masukan, kajian dan kritikan yang harus di informasikan kepada pimpinan AKD. Misalnya apa yang sebaiknya dilakukan eksekutif terkait sebuah kebijakan yang dibuatnya dalam kerangka legislatif, dan mana kebijakan yang harus didukung penuh oleh legislatif.
“Jadi, jangan malah saya dapat laporan, ada TA AKD yang enggak pernah datang sama sekali ke DPR, itu kayak abal-abal. Dan menurut saya, idealnya selalu dilakukan evaluasi terhadap TA AKD ini. Saya minta triwulan sekali, kalau 3 bulan tidak hadir, maka ini bisa ditanyakan lagi ke pimpinan untuk dilakukan evaluasi terhadap TA tersebut. Bahkan kalau ada apa-apa, bisa lapor saya selaku pimpinan BURT DPR RI, saya akan tegas terhadap hal itu,” pungkasnya. (ayu,iru/aha) |
BK DPR Libatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Desa |
[Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul usai penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan di Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/7/2023). Foto: Chasbi/nr]
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni telah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.
Hal itu ia ungkapkan saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Katolik Santo Thomas Medan dengan tema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/7/2023).
Pada kesempatan yang sama, ia juga sekaligus menandatangani nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan. “Nota kesepahaman ini penting karena Badan Keahlian DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa, hal tersebut juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR RI dalam setiap pembentukan undang-undang.
“DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna atau meaningful participation sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh, terutama yang diperlukan DPR ialah argumentasi-argumentasi akademis sebagai masukan dalam penyusunan RUU,” tutupnya. (cas/aha) |
PKAKN Gelar Rapat Koordinasi, Dukung Reformasi Birokrasi Setjen DPR |
[Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat memberikan arahan kepada para pegawai lingkup PKAKN BK DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2023). Foto: Farhan/nr]
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) menggelar Rapat Koordinasi guna mengevaluasi seluruh kinerja pegawai per semester. Agenda ini dilaksanakan demi memotivasi para pegawai khususnya yang menjabat sebagai Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk terdorong memberikan layanan kedewanan terbaik berupa policy paper yang kaya data sekaligus rekomendasi sangkil dan mangkus.
Hadir memberikan arahan, Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul menegaskan bahwa mengasah kemampuan komunikasi untuk berjejaring menjadi krusial. Baginya, kemampuan ini akan memudahkan diri dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat sebagai Analis APBN di BK DPR dengan sebaik-baiknya.
“Apalagi, ini (policy paper dibutuhkan) rangka pelaksanaan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu, sangat penting kualitas mutu dari setiap data dan informasi serta hasil analisis. Komunikasi dan berjejaring (berupa human approach) itu penting karena ini usaha kita bersama untuk mencari data atau informasi yang ter-update,” tegas Sensi, sapaan akrabnya, saat memberikan arahan kepada para pegawai lingkup PKAKN BK DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2023).
Sensi menekankan agar para analis tidak hanya berjejaring dengan sesama pegawai PKAKN saja. Namun juga, ia berharap para analis menjalin komunikasi secara berkala dengan para tenaga ahli dan mitra kerja terkait. Bekerja dalam kerangka user-oriented, ungkapnya, para pegawai PKAKN harus lebih giat mengasah kompetensi diri baik dari kompetensi akademik maupun non akademik.
“Rasanya, kita akan tidak berguna kalau anggota dewan lebih semangat untuk belajar, dibandingkan dengan kita yang memiliki sistem pendukung ini. Saya menekankan (mengasah kompetensi diri) penting terutama usia yang di bawah 35 tahun. Mereka harus memanfaatkan waktu untuk belajar memperkuat basis data dan pengetahuan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI kini sedang berupaya mendorong Reformasi Birokrasi guna mendukung implementasi parlemen modern di lingkungan DPR RI. Demi mencapai tujuan tersebut, PKAKN BK DPR yang berada di bawah naungan Setjen DPR RI turut mendukung dengan fokus berkontribusi mewujudkan Parlemen Modern.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Diharapkan, upaya ini akan menciptakan Setjen DPR RI menjadi lembaga dengan birokrasi yang agile dan mampu menjembatani antara kedewanan dan publik. (ts/aha) |
BK Setjen DPR RI Resmi Bekerja Sama dengan UNIKA Santu Paulus Ruteng |
[Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul saat penandatanganan nota kesepahaman BK Setjen DPR RI dengan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng dan acara FGD dengan tema ”Urgensi Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuann”, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (10/6/2023). Foto : Ayu/Man]
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul mengungkapkan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi termasuk di dalamnya para akademisi dan para ahli dibidangnya menjadi salah satu metode atau cara BKD mendukung kerja DPR RI dalam penyusunan undang-undang. Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI selalu mengingatkan BK Setjen DPR RI untuk tidak lupa melibatkan partisipasi publik dalam mendukung penyusunan undang-undang.
"Maka kegiatan ini, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi termasuk dengan para akademisi dan para ahli di bidangnya menjadi salah satu metode atau cara kami untuk melibatkan partisipasi publik terhadap RUU yang tengah disusun dan dibahas DPR RI,” ujar Inosentius Samsul dalam acara penandatanganan nota kesepahaman BK Setjen DPR RI dengan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng dan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Urgensi Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuann”, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (10/6/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman BK Setjen DPR RI dengan Universitas Katolik (Unika) Indonesia Santu Paulus Ruteng ini merupakan kerjasama ke-61 BKD DPR RI dengan kalangan perguruan tinggi. Selain penandatanganan nota kesepahaman, dalam kesempatan itu juga digelar FGD tentang Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan. FGD kali ini merupakan bagian dalam memberikan masukan dan perbaikan dalam sistem perbukuan.
Dalam FGD yang dimoderatori oleh Akademisi dari Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng, Rudolof Ngalu tersebut, hadir tiga pembicara yakni Lidya Suryani Widyawati selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-undang BKD DPR RI, Rektor Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng, Yohanes Servatius Lon, dan Maksimus Regus selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng.
Dijelaskan Sensi, begitu Inosentius Samsul biasa disapa, buku menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan umum, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Penyelenggaraan sistem perbukuan melalui undang-undang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa melalui pengaturan tata kelola perbukuan yang sistematis dan terpadu.
“Mau seperti apa sistem perbukuan kita ke depan, tentu harus mengadopsi model baru yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Sehingga esensi dari buku itu tetap ada. Esensinya adalah bagaimana literasi sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi siswa dan kelompok masyarakat pembelajar. Tanggung jawab negara tetap menyajikan buku sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat,” tambah Sensi.
Dengan kata lain, lanjutnya, bagaiamana DPR dan Pemerintah mendorong untuk bisa menghasilkan buku yang berkualitas, menjadi sumber ilmu pengatahuan yang berkualitas, yang bisa membawa manusia Indonesia benar-benar baik dari berbagai aspek karakter, dan intelektualitasnya. Dengan catatan bahwa buku juga bisa membimbing bangsa Indonesia, baik kemajuan di bidang intelektual, sosial bahkan ideologi. (ayu/aha) |
Hetifah Sjaifudian: Perlu Kebijakan Komprehensif Hadapi Persoalan Pendidikan |
[Wakil ketua komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat foto bersama usai mengisi Seminar Nasional Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023). Foto: Arief/nr]
Wakil ketua komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi isu-isu krusial. Hal itu tidak hanya menyangkut soal pemerataan dan mutu, tetapi juga persiapan terkait infrastruktur, telekomunikasi ataupun perangkat, dan juga aspek-aspek sarana prasarana lainnya. Oleh karenanya, harus ada kebijakan yang transformatif dan komprehensif sebagai payung hukum untuk menampung semua ide dan gagasan baru.
"Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi ini juga menelurkan berbagai kebijakan yang sifatnya transformatif melalui Merdeka Belajar. (Tetapi) belum tentu ya pengaturannya yang sekarang ada itu bisa memayungi semua ide-ide dan gagasan-gagasan baru. Jadi (perlu ada) satu pengaturan yang lebih komprehensif dan juga lebih sifatnya itu bisa merangkul berbagai kementerian atau lembaga lainnya, supaya apa yang dicita-citakan (dapat) diwujudkan di dalam Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Hetifah kepada Parlementaria pada acara Seminar Nasional (Semnas) yang diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) DPR RI di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).
Hetifah menjelaskan, banyak hal yang harus diperbaiki dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga, seharusnya perubahan ini juga diikuti dengan perubahan lain di dalam undang-undang terkait. Misalnya, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 yang mengatur kewenangan-kewenangan yang dinilai bagi daerah-daerah tertentu sangat mengharapkan dukungan.
"Tentu saja di sini ada pembagian kewenangan. antara Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan nanti KemendikbudristekRI sebagai pengusul RUU bisa memperbaiki draf yang ada, baik naskah akademiknya maupun draf RUU. Juga melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dari segala kalangan. Sehingga tingkat penerimaan terhadap revisi undang-undang ini menjadi lebih tinggi dan DPR pun bisa menerima ini sebagai salah satu dari Prolegnasnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Pun ia berharap segala turunan dari revisi UU ini, seperti persoalan guru-guru honorer dapat diselesaikan. Hal itu karena berkaitan dengan UU lainnya, yaitu UU ASN. “Perlu ada pengkajian di undang-undang lainnya yang menjadi konsekuensi logis dari sistem pendidikan nasional yang baru ini,” tutup Hetifah. (afr/rdn). |